SURAT EDARAN CUTI BAGI MAHASISWA ANGKATAN
(SURAT EDARAN REKTOR Nomor : 619/Rek/20/DLA/II/2021 Tentang Pemberian Izin Cuti bagi Mahasiswa Angkatan 2020 di Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 Tanggal 19 Februari 2021)
DEFINISI DAN PROSEDUR PENGAJUAN CUTI
|
DEFINISI
Mahasiswa cuti akademik adalah mahasiswa yang tidak terdaftar pada semester tertentu atas ijin Rektor dengan ketentuan :
- Mahasiswa yang akan cuti akademik hanya diperbolehkan bagi mahasiswa yang telah aktif menempuh 2 (dua) semester pada tahun pertama.
- Cuti akademik diberikan per semester dan lamanya maksimum 4 (empat) semester baik berturut-turut maupun tidak bertutut-turut.
- Mahasiswa yang mengambil cuti akademik dibebaskan dari uang SPP dan apabila mahasiswa bersangkutan aktif kembali wajib membayar uang administrasi dan dapat mengambil sks sesuai dengan IPS terakhir.
- Prosedur Cuti akademik dan prosedur aktif kembali ditetapkan dengan peraturan Rektor.
- Mahasiswa yang cuti tanpa ijin dikenakan uang SPP tetap selama non aktif yang harus dibayar pada saat akan aktif kembali dan hanya dapat mengambil 12 (dua belas) sks
|